Jumat, 13 Desember 2019

Wah... Jadwal Liburan 2020 intip yuk..

Berikut resume Libur Tahun 2020 :

NoTanggalHariLibur
101 JanuariRabuTahun Baru 2020
225 JanuariSabtuTahun Baru Imlek 2571
322 MaretMingguIsra Mi’raj
425 MaretRabuNyepi
510 AprilJum’atWafat Isa Al Masih
601 MeiJum’atHari Buruh
707 MeiKamisWaisak
821 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
924-25 MeiMinggu – SeninIdul Fitri 1441 H
1001 JuniSeninHari Lahir Pancasila
1131 JuliJum’atIdul Adha 1441
1217 AgustusSeninHUT RI Ke 75
1320 AgustusKamisTahun Baru Islam 1442
1429 OktoberKamisMaulid Nabi
1525 DesemberJum’atNatal
1622, 26, 27 MeiJum’at, Selas, RabuCuti Bersama Idul Fitri
1724 DesemberKamisCuti Bersama Natal

Bagaimana Pengaturan Cuti Bersama?

Penentuan libur dan cuti bersama selalu memberikan ruang untuk debat.

Disatu sisi perusahaan tentu inginnya produksi ngebut dengan cost minim, sedangkan karyawan umumnya selalu ingin libur sejenak dari kegiatan rutin.

Yang menjadi persoalan, biasanya tentang Cuti Bersama. Apakah Perusahaan harus ikut melaksanakan cuti bersama? dan apakah cuti bersama memotong jatah cuti tahunan karyawan?

Seruput dulu teh dimeja anda, dan sambil menikmati sepotong coklat silverqueen, berikut saya bantu jelaskan, 3 hal tentang Cuti Bersama, mari disimak baik-baik :

1. Cuti Bersama Tidak Wajib Diikuti Oleh Perusahaan

Jika merujuk pada bunyi keputusan 3 menteri (umumnya disebut SKB 3 Menteri), tertulis bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Perusahaan diserahkan kepada pimpinan perusahaan.

Hal ini berarti tidak ada kewajiban bagi Perusahaan untuk mengikuti mazhab cuti bersama ini.

Cuti Bersama ini sejatinya lebih mengatur kepada teman-teman PNS, yang otomatis mengikuti ketentuan Cuti Bersama ini.

2. Cuti Bersama Boleh Memotong Cuti Tahunan

Saya sebutkan boleh memotong Cuti Tahunan, karena pada praktiknya ada juga Perusahaan yang baik hati memberikan hadiah kepada karyawan dengan menerapkan cuti bersama namun tidak memotong cuti tahunan karyawan (wah ini mah perusahaan favorit semua karyawan).

Namun demikian, dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Cuti Bersama ini memotong hak cuti tahunan karyawan.

Artinya jika perusahaan anda mengikuti Cuti Bersama, maka anda boleh menerapkan untuk memotong cuti tahunan karyawan anda

3. Harus Diatur Dalam Peraturan Perusahaan / PKB

Agar tidak menjadi polemik dan meresahkan karyawan, baiknya pengaturan tentang cuti bersama ini diatur dalam Peraturan Perusahaan / PKB.

Jika sudah menjadi aturan perusahaan, karyawan mau tidak mau harus ikut ke aturan tersebut.

Utk download link nya copas di

http://bit.ly/Infolibur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ayo Donk Di komentari, karena dapat membantu saya Menyempurnakan blog ini !!!!
Xie >.<

Mari Melihat Harapan dan segera lah mendekat

  Pernah kalian di perlihatkan sesuatu yg tidak terlihat 1. Akan ada nya wabah lebih extream spt (Wabah Mumi, atau Zombie) ??? 2. Akan ada n...